Pencuri Motor Ditangkap di Bungo

TAK BERKUTIK: Budgy (38) bersama barang bukti sepeda motor yang diduga hasil penggelapan diamankan tim polsek Muara Bungo. -Siti Halimah/Jambi Independent -Jambi Independent

MUARABUNGO  - Unit Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Budhy (38) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor Yamaha Free Go di Dusun Lubuk Tenam, RT 09 RW 03, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa 14 Mei 2024.

Kapolsek Muara Bungo, IPTU R.F. Ritonga, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Budhy terkait kasus pencurian dan penggelapan. 

"Iya, benar, kita amankan pelaku Budhy atas tindak pidana pencurian dan penggelapan," ujar Ritonga. Diketahui, Budhy adalah warga Desa Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Penangkapan Budhy dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa Budhy berada di Portal KBPC Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Polisi kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Tiga Orang Positif Narkoba, Polisi Amankan 5 Orang Penghuni Kos

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dosen IAI Tebo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Dalam pengakuannya, Budhy menjelaskan bahwa ia telah menjual handphone milik korban seharga Rp200.000, namun sepeda motornya belum sempat dijual. Modus operandi yang digunakan Budhy adalah dengan berpura-pura meminjam handphone hendak menelepon dan pinjam sepeda motor ke rumah rekannya. Namun, ternyata tidak kembali lagi untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Akibat tindakan Budhy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.800.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit handphone merk Oppo A17, satu unit sepeda motor merk Yamaha Free Go warna biru serta satu lembar BPKB dengan nomor polisi BH 6175 UX.

"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Bungo untuk dilakukan proses lebih lanjut," tambah Kapolsek Ritonga.

BACA JUGA:Cek Kelengkapan Personel, Kapolsek Muarasabak Timur Antisipasi Pelangaran

BACA JUGA:Anggota PPK Diminta Jaga Integritas

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian dan penggelapan di wilayah Muara Bungo. Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus penipuan serupa yang dapat merugikan dan jangan mudah percaya kepada orang lain untuk meminjam barang. (mai/ira)

Tag
Share