RUU 52 Kabupaten/Kota Beri Dasar Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Rapat Panitia Kerja Harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.-ANTARA/HO-YouTube DPR RI.-Jambi Independent

Jakarta  - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap kabupaten/kota dilakukan untuk memberikan atau merubah dasar hukum terhadap undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Menurut dia, undang-undang terhadap kabupaten/kota itu sebelumnya dibuat dengan undang-undang sementara di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan dasar Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945. Namun Dekrit Presiden tersebut membatalkan UUDS itu.

"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan undang-undang tersendiri," kata Syamsurizal saat Rapat Panitia Kerja Harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Adapun 52 RUU tersebut meliputi 25 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan 27 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.

BACA JUGA:Rehan/Lisa Maju ke Babak 16 Besar Malaysia Masters 2024 Setelah Menang Dramatis di Rubber Game

BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua KPU RI

Dengan Dekrit Presiden itu, menurut dia, membuat 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru sebanyak 20 provinsi yang dibuat undang-undangnya melalui UU Nomor 4 Tahun 2022, dan UU seterusnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah kepala daerah terkait pembahasan RUU tersebut. Namun menurutnya, RUU tersebut ada yang memaknainya sebagai momentum pemekaran daerah.

Dia pun memastikan RUU tersebut hanya berfokus untuk menyelaraskan alas hukum bagi 52 RUU kabupaten/kota. Selain itu, RUU tersebut membuka aspirasi yang menyangkut kearifan lokal serta ciri khas daerah masing-masing.

Kemudian, menurut dia, RUU tersebut juga bisa memberikan kejelasan terkait waktu berdirinya suatu daerah karena ada sejumlah temuan sejarah baru terkait waktu berdirinya suatu kabupaten/kota yang membuat usianya berubah-ubah.

BACA JUGA:Sri Mulyani Berikan Insentif Fiskal untuk PDAM yang Sehat

BACA JUGA:Model helikopter yang ditumpangi Presiden Raisi Jadi Sorotan

"Karena di kabupaten/kota itu ada yang sudah 100 tahun dan menjadi 150 tahun karena ada temuan baru sejarahnya," kata Aminurokhman. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan