Gaji Dipotong 3 Persen, Ini Jadwal dan Besaran Rekaman Iuran Tapera

Ilustrasi gaji-jambi independent-

JAMBIKORAN.COM - Gaji pekerja di Indonesia mulai dari karyawan swasta, PNS, TNI-Polri, hingga BUMN akan diberikan potongan untuk program Tabungan Perumahan ( Tapera ).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan terbaru yang mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Kendati demikian, Jokowi memastikan kebijakan tersebut telah diperhitungkan dengan cermat. Sehingga tidak akan ada beban berlebihan yang dirasakan oleh pekerja.

BACA JUGA:Minta Dikaji Ulang Soal Potongan Gaji untuk Tapera

BACA JUGA:Apa Itu Tapera? Ini Tujuan, Manfaat, dan Jumlah Iurannya

Dalam Pasal 5 PP Tapera dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin yang memiliki paling sedikit sebesar upah minimum yang diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kemudian, pada Pasal 7 mengatur jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, di antaranya:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan