Ternak Masih Berkeliaran di Kota Tebo

Ilustrasi - Ternak di jalanan-Pixabay-Jambi Independent

MUARATEBO - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo mengaku, cukup kewalahan dalam menegakkan aturan Perda nomor 8 tahun 2014, tentang pengembangan dan penertiban ternak. Pasalnya, masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan lintas, hingga ke fasilitas umum atau fasum.

Saat dikonfirmasi belum lama ini, Kabid Peternakan Sapto Widodo mengaku, melepas liarkan ternak, tampaknya sudah menjadi kebiasaan dan budaya di Kabupaten Tebo. Bahkan di kabupaten lainnya di Provinsi Jambi. Untuk itu, dirinya hanya mengingatkan, ada sanksi yang akan diterima jika ternak tertangkap oleh Satpol Pp Tebo, yaitu ternak tersebut  akan di karantina. 

Bukan hanya itu, pemilik ternak akan dikenakan denda Rp 500 ribu untuk ternak besar per ekor, dan Rp 250 ribu per ekor untuk ternak kecil, serta ancaman lainnya. Jika ternak dilepas liarkan, maka kesehatannya tidak terjaga, dan berpotensi merugikan orang lain. Karena dikhawatirkan masuk ke pekarangan orang lain dan juga menyebabkan kecelakaan, jika melintas di jalan raya.

Yang pertama, tidak terjaga kesehatan hewannya. Kemudian tidak terjaga makanannya dan sulit untuk melakukan pengawasan. 

BACA JUGA:Pj Bupati Dampingi Gubernur Lepas 341 CJH Merangin

BACA JUGA:Besok Toko TPID di Kerinci Diresmikan

“Tetapi karena itu sudah menjadi pola di masyarakat kita dan itu sudah turun-temurun, sudah menjadi tradisi. Dan itu sampai hari ini belum bisa kita merubahnya,” pungkas Sapto. (wan/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan