Kemenkominfo Sebut Hampir 3 Juta Konten Judi Online Berhasil Diblokir dalam Setahun

ilustrasi judi online --

JAMBIKORAN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi dikutip dari keterangannya, Minggu 16 JUni 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam kurun waktu hampir satu tahun.

"Kami sudah take down 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi dikutip dari keterangannya, Minggu 16 Juni 2024.

Kementerian Kominfo juga dalam waktu yang bersamaan, telah mengajukan untuk menutup sekitar 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

BACA JUGA:Gibran Kurban Sapi Limosin Berbobot 700 Kilogram di Masjid Al-Azhar Jaksel

BACA JUGA:Airlangga: Pertemuan Jokowi dan Ketum Parpol, Bahas Keberlanjutan Program Pemerintah

"Pengajuan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah berlangsung sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," ujar dia.

Bahkan, Kemenkominfo juga telah memberikan catatan positifnya sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, pihaknya telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan.

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp 500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” tegas dia.

Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

BACA JUGA:Sekretaris PDIP DKI Tolak Wacana Duet Anies-Kaesang

BACA JUGA:Pemilu Berjalan Demokratis Bila Peserta Taat Aturan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan