Bawaslu Berharap Tak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Selama Kampanye

Kampanye Damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). --

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin, mengatakan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa (28/11).

"Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja.

Menurutnya, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.

Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.

Bagja menuturkan Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara Rakornas Sentra Gakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," katanya.

"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambahnya.

Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.

"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," pungkas Bagja. (ANTARA)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan