Apresiasi Pemda, Respon Surat Larangan Pungli

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent

JAMBI - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi, saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Saat ini, siswa yang lulus PPDB tengah melakukan pengurusan administrasi ke sekolah yang ditujunya sebelum dimulai kegiatan belajar mengajar.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, selama masa PPDB telah melakukan pengawasan ke sekolah yang ada di Provinsi Jambi.

Dari pengawasan tersebut ditemukan masih ada beberapa sekolah yang melakukan tindak maladministrasi.

BACA JUGA:SAH Minta Pemda Perkuat Pengawasan Penetapan Harga di Pabrik

BACA JUGA:Biar Cepat Dapat Uang, Belasan Wanita Malam Diamankan

Di antaranya pungutan kepada siswa yang diterima masuk ke sekolah tersebut.

Pungutan terhadap siswa dalam bentuk uang seragam, uang kursi, dan sebagainya sudah dilarang oleh pemerintah.

Melihat masih adanya tindak tersebut, Ombudsman menyurati seluruh Pemda untuk melarang pungutan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah di wilayahnya.

"Ombudsman Jambi melarang keras seluruh bentuk pungutan kepada siswa yang lulus PPDB tersebut. Kita sudah menyurati seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Jambi agar mengawasi seluruh sekolah di bawahnya," ujar Saiful Roswandi.

BACA JUGA:Titip Uang Rp1,78 Miliar di Pengadilan, Masalah Sengketa Lahan SDN 212 Klir

BACA JUGA:Ungkap Strategi, Tingkatkan Peran RI Pada Rantai Nilai Global

Saiful juga menyampaikan, bahwa beberapa Pemda sudah merespon surat Ombudsman atas larangan melakukan pungli kepada siswa baru.

"Kami apresiasi terhadap Pemda yang sudah merespon surat yang kami kirimkan 1 Juli Kemarin, Diknas Provinsi Jambi dan Diknas Muaro Jambi. Kami tunggu komitmen pemda yang lain. Kita berharap ini benar-benar dijalankan oleh setiap selolah agar tidak melakukan pungutan kepada siswa," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan