Tertipu dengan Modus Investasi Mobil
Beni Ari Periadi, kuasa hukum korban.--
JAMBI – Kuasa hukum beserta puluhan korban penipuan mendatangi Polda Jambi, Kamis (30/11) kemarin. Mereka melaporkan kejadian penipuan yang mereka alami, dengan modus investasi mobil.
Pelaporan ditujukan kepada seseorang yang telah melakukan tipu gelap terhadap 21 orang korbannya. Sebanyak 34 unit mobil raib yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Namun korban harus menanggung biaya angsuran mobil setiap bulannya.
Diterangkan kuasa hukum korban, Beni Ari Periadi, pelaku awalnya datang menemui korban. Kemudian meminta segala jenis surat dan identitas korban, yang kemudian akan ia gunakan untuk mengambil mobil baru dari showroom. Mobil tersebut kemudian nantinya akan disewakan ke beberapa perusahaan.
“Dia datang ke kita, meminjam nama semua identitas dipinjam, untuk ngambil mobil baru di showroom. Mobil keluar, langsung dibawanya,” kata dia, Kamis (30/11) kemarin.
Tidak hanya itu, pelaku juga memberikan iming-iming kepada korban yang mendapatkan bonus sebesar Rp 2.000.000 setiap bulannya. Ditambah segala biaya angsuran ditanggung oleh si pelaku.
“Awalnya ada bonusnya. Rata-rata di tiga bulan pertama, seperti modus trading lah, satu dua bulan lancar. Bulan berikutnyalah mereka yang membayar angsurannya,” katanya.
Biaya angsuran yang ditanggung korban cukup memberatkan. Ditambah rata-rata penghasilan para korban setiap bulannya minim.
“Dengan nominal yang cukup besar ya ada Rp 14 juta sampai Rp 20 juta, rata-rata gaji mereka tidak sampai segitu, sehingga kita melaporkan,” sebutnya.
Lanjutnya, pelaku awalnya bertemu dengan salah seorang korban, kemudian melakukan lobi dan berhasil bertemu dengan korban lainnya untuk mempelancar aksinya. Korban mengaku, pihaknya didatangi oleh pelaku dengan iming-iming diberi mobil baru atas nama korban. Kemudian mobil tersebut disewakan ke perusahaan, nantinya korban akan diberi bonus atas investasi mobil tersebut. Lanjutnya, hingga kreditan lunas mobil akan dikembalikan ke korban.
Namun hingga saat dinantikan, mobil raib dibawa pelaku. Korban harus menanggung biaya angsuran mobil ke pihak leasing, sedangnya mobil tersebut tidak pernah meraka jumpai.
Dari kejadian tersebut, total kerugian mencapai milyaran rupiah jika dilihat dari harga mobil yang di atas Rp 200 juta. Mobil yang dibawa pelaku berbeda-beda.
“Ada macam-macam mobilnya, Inova, Expander yang dibawa pelaku,” kata Beni.
Inti dari pelaporan tersebut, kata Beni, pertama untuk melakukan pending pembayaran angsuran, kedua yakni secepatnya menangkap pelaku atas tipu gelapnya tersebut.
Sehingga kedepannya kasus serupa tidak dialami lagi oleh warga Jambi. Korban dan pelaku sama-sama merupakan warga Kota Jambi. (cr01/enn)