Penyidik Periksa Sejumlah Ahli, Kasus Video Syur Enak da Yank

AKBP Reza Khomeini, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tengah memeriksa ahli dalam kasus pemeran video syur, berinisial KN dan MMA.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juli 2024. Dirinya mengatakan, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap para ahli.

"Kalau yang laporan video asusila ini, kita tinggal melakukan pemeriksaan ahli pidana, ITE, dan Satgas tentang video asusila," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menaikkan kasus pemwran pornografi video syur KN dan MMA, dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Pertama Terjadi Ledakan Hebat, Kebakaran Gudang Waskita, Dua Korban Luka Bakar

BACA JUGA:Alat bukti Hukum Acara Pidana (2)

Hal tersebut disampaikan oleh pelapor yakni, Hafiz Alatas, ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Jambi, saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 Juli 2024. Alif mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Jambi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Saya sudah menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan laporan kasus tersebut, dari Ditreskrimsus Polda Jambi, enam hari yang lalu,” sebutnya.

Hafiz mengatakan, dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa status laporan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kasusnya sudah naik penyidikan, dalam waktu dekat jadi tersangka,” kata dia.

BACA JUGA:BPN Kabupaten Bungo Gelar Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Pembinaan PPAT

BACA JUGA:Tahun Depan, DPRD Kerinci Tempati Kantor Baru

Diberitakan sebelumnya, Ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Provinsi Jambi, Hafiz Alatas, telah membuat laporan ke Polda Jambi, terkait pemeran dalam video tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 44 tahun 2008, tentang larangan memproduksi muatan pornografi.

"Kami dari Aliansi Laskar Islam Fisabilillah, mengharapkan kepada aparat penegak hukum, agar memproses aktor atau pembuat Video Asusila, sebagaimana yang tertuang dalam undang undang Nomor 44 Tahun 2008,"

Tag
Share