OJK Rilis Aturan Baru untuk Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk, Buka Peluang Pembiayaan Baru bagi Pemda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-
JAMBIKORAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).
POJK ini bertujuan untuk memperluas sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah dengan memanfaatkan pendanaan dari Pasar Modal.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Posisi Ketum Golkar!
Menurut pernyataan OJK pada Minggu (11/8/2024), aturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.
Selain itu, POJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pengawasan terkait penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.
Peraturan baru ini menggantikan tiga POJK sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus, serta POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten.
Beberapa penyesuaian dalam POJK 10/2024 meliputi:
- Penambahan kewajiban untuk memperoleh hasil pemeringkatan bagi Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
- Penyederhanaan pelaporan keuangan pemerintah daerah, di mana laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun harus tersedia di situs web pemerintah daerah.
- Penyesuaian persyaratan pengajuan dokumen Peraturan Daerah sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
- Penghapusan kewajiban untuk menyertakan dokumen dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, OJK juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam untuk menangani penipuan di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan, PPATK, dan marketplace, guna melindungi konsumen dari penipuan.
BACA JUGA:Yusnaini Terpilih sebagai Ketua FJPI Jambi untuk Periode 2024-2027 pada Musda
BACA JUGA:Buka Fun Walk HUT ke-70 Agung Concern Grup, Sekda Kota Jambi Apresiasi Kehadiran Agung Toyota Jambi
Satgas ini akan berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk menanggulangi penipuan dengan lebih cepat dan efektif, serta mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Frederica menambahkan bahwa satgas ini juga akan menjadi sarana bagi masyarakat untuk segera melaporkan kasus penipuan, dengan harapan kerugian dapat diminimalkan. (*)