Penyidik Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pemalsuan Dokumen

--

Jambi - Penyidik Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Jambi hingga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen akademik, yang dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, dapil Kerinci.


Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Andri mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.


“Masih dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengambil keterangan, salah satu diantaranya kepada kepala sekolah, yang menandatangani dokumen yang dibawa oleh pelapor,” kata dia.


Andri menyebutkan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan, dan penyidik mencoba untuk melakukan pemeriksaan dari luar terlebih dahulu.


“Terlapor sendiri belum kita panggil, kami masih mengumpulkan bukti-bukti dari luar terlebih dahulu, baik bukti dari pelapor, saksi dari pelapor, dan saksi yang kita temukan dalam proses penyelidikan, kalau nanti sudah dianggap lengkap, maka kita akan memanggil terlapor,” ungkapnya.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ), melakukan aksi unjuk rasa, yang berlangsung di depan Mapolda Jambi, pada Kamis, 27 Juni 2024.


Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih dapil Kerinci.


Oknum Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih dapil Kerinci tersebut berinisial A. A dilaporkan ke Subdit I Ditreskrimum Polda Jambi, terkait dugaan penyalahgunaan ijazah palsu.


Dalam aksi tersebut, mereka menenteng spanduk yang bertuliskan aspirasi mereka, sambil menyuarakan tuntutan untuk mempertanyakan titik terang terkait laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.


Selang beberapa lama setelah aksi demo dilakukan, pejabat Ditreskrimum Polda Jambi hadir menjumpai massa, dan mengajak koordinator aksi untuk berdiskusi di ruangan Wadirreskrimum.


Defri Boy, selaku koordinator aksi unjuk rasa tersebut, saat diwawancarai pada Kamis, 27 Juni 2001 mengatakan bahwa, diskusi dengan Wadirreskrimum membahas tindak lanjut kasus dugaan indikasi penggunaan ijazah palsu oleh Caleg DPRD Provinsi Jambi terpilih, yang dilaporkannya tiga bulan yang lalu.


“Karena dalam rentan waktu tiga bulan ini kami belum mendapatkan progres terkait laporan kami tersebut,” kata dia.
Defri mengatakan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang lengkap, diantaranya Ijazah-ijazah palsu, foto diijazah yang berbeda jauh, dokumen prematur pada ijazah paket C.


“BKBMnya belum resmi beroperasi sementara ijazahnya sudah keluar, dan ada coretan bekas dihapus tipe X, pada ijazah SMP,”sebutnya.


Dirinya mengatakan bahwa pihaknya meminta keadilan tegaknya hukum di provinsi Jambi terkait tindakan kriminal yang telah dilakukan oleh oknum Caleg tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan