Pemkab Tanjabbar Umumkan Kebijakan Netralitas ASN untuk Pilkada 2024

Ilustrasi pppk--jambi.tribunnews.com

KUALA TUNGKAL,JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan surat edaran bupati terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Surat edaran ini disampaikan oleh Saldi, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat,Senin 26 Agustus 2024.

"Iya kita sudah mengeluarkan surat edaran bupati Tanjung Jabung Barat pada bulan Juli lalu," ujarnya.

Dalam surat edaran bahwa pada pelaksanaan Pilkada ASN harus bersikap netral, tidak boleh memihak salah satu pihak kepada pasangan calon.

BACA JUGA:Warga Jambi Luar Kota Menggelar Aksi Protes di PDAM Tirta Muaro Jambi, Minta Perbaikan dan Kompensasi

BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Paripurna, Penyampaian Fraksi dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda APBD TA 2025

Dirinya menyebut, surat tersebut sudah disampaikan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Tanjung Jabung Barat.

Selain itu Saldi juga menyebut, hingga saat ini, pihak nya belum menerima laporan atau temuan terkait ASN yang tidak netral jelang Pilkada Tanjabbar.

Jika ditemukan ASN yang tidak netral jelang Pilkada atau selama Pilkada 2024 berlangsung maka akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tag
Share