Tim SK4 Kabupaten Sarolangun Susun 5 SOP Trantibum

RAKOR: Tim Terpadu Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sarolangun (SK4) menggelar Rakor.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

SAROLANGUN - Tim Terpadu Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sarolangun (SK4) akan menyusun 5 Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Ketertiban Umum (Tibum) di Kabupaten Sarolangun.

Hal ini terungkap dari dilaksanakannya Rapat Kordinasi (Rakor) tim Terpadu Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sarolangun (SK4), yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Sarolangun, Kamis, 5 September 2024.

Dikatakan Muhammad Idrus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sarolangun, rapat kordinasi ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Proyek Perubahan yang sedang digagasnya, dalam rangka mengikuti Diklat PKN II Angkatan XVI di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.

“Tim terpadu tersebut kita bentuk melalui SK Bupati Nomor 272 Tahun 2024, tujuannya agar Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sarolangun dapat selalu terjaga dan terkendali dengan  baik sesuai dengan  judul Proyek Perubahan saya  yaitu Strategi Pengendalian Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dirinya berharap agar ke depan semua OPD terkait dapat berkolaboratif dalam menangani gangguan Trantibum yang sering terjadi.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas tim terpadu, kami juga sudah menyusun SOP Terpadu yang sudah disusun dalam bentuk SK Bupati Sarolangun yaitu SK Bupati nomor 273 tahun 2024 tgl 26 Agustus 2024 yang lalu. Tadi sudah dibahas bersama bagaimana pelaksanaannya ke depan, termasuk sudah kita sepakati akan melakukan rapat koordinasi rutin setiap 3 bulan sekali untuk evaluasi pelaksanaan,” terangnya.

Adapun SOP yang sudah tersusun yaitu SOP Penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL), SOP Penanganan Gembel dan Pengemis, (Gepeng), SOP Penanganan hewan ternak, SOP Penanganan Penyakit Masyarakat (Pekat), dan SOP Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Dedy Hendry, mengatakan bahwa melalui Tim Terpadu Satuan Kerja Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Sarolangun (SK4) ini, pihaknya ingin membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait dengan penanganan ketertiban umum di Sarolangun.

“Tadi banyak masukan dari berbagai pihak seperti dari Forkompinda dan peserta. Intinya bagaimana kita untuk bisa memaksimalkan peran dan tugasnya tentu dengan memperbaiki dan menyempurnakan aturan-aturan yang ada dalam SK maupun SOP yang telah dibuat oleh Satpol PP,” ujarnya.  

Hadir dalam Rakor kali ini unsur Forkopimda Kabupaten Sarolangun, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Sarolangun, para camat, Kapolsek, Danramil, Lurah, kades, dan juga Lembaga Adat, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Satpol PP Kabupaten Sarolangun, juga melaunching penggunaan Layanan Hotline pengaduan Gangguan Trantibum dan juga peresmian Tim Reaksi Cepat  (TRC) Satpol PP. Layanan ini diberi Jargon GERGAJI TRC (Gerakan Tanggap Jitu Tim Reaksi Cepat) Satpol PP oleh Pj Bupati Sarolangun diwakili oleh PJ Sekda Sarolangun, Dedy Hendry. 

Tag
Share