Inilah Daftar Libur dan Cuti Nasional 2025

Ilustrasi foto keputusan cuti dan libur bersama--

JAMBIKORAN.COM - Pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), telah secara resmi mengumumkan daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025.

Rincian ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Pemerintah menetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama untuk tahun 2025, sama seperti tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa penetapan ini menjadi panduan bagi masyarakat dan sektor swasta dalam merencanakan kegiatan.

BACA JUGA:Tantangan Media Siber dalam Mengawal Pilkada Serentak 2024 di Jambi

BACA JUGA:Paris Motor Show pamerkan mobil dari film Batman hingga Fast & Furious

“Diputuskan ada 27 hari libur: 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Muhadjir juga menegaskan bahwa jumlah Hari Libur Nasional yang tercantum dalam SKB ini tidak bisa melebihi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, dan penambahan libur harus melalui perubahan keputusan presiden.

Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk 2025:

Januari

BACA JUGA: Paris Motor Show 2024: Pameran Mobil Ikonik dari Film Terkenal dari film Batman hingga Fast & Furious

BACA JUGA:14 Juta Investor Pasar Modal: Sinergi, Inovasi Digital, dan Akses Informasi yang Kian Inklusif

1. Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi

2. Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576

Tag
Share