Polda Jambi Proses 1 Tersangka Perjudian Jaringan Helen

Polda Jambi rilis 1 tersangka dan barang bukti kasus perjudian jaringan Helen, bandar besar narkoba Jambi.-Elvina Saputri/Jambi Independent-

Jambi - Ditreskrimum Polda Jambi, memproses 1 orang tersangka perjudian di Kota Jambi. Perjudian tersebut, masih merupakan jaringan Helen, karena uang yang digunakan merupakan hasil keuntungan dari bisnis narkoba jaringan Helen.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari trsangka Tikui dan Ameng, bahwa jaringan Helen sudah beroperasi sejak lama. Mereka juga menjelaskan bahwa uang hasil keuntungan penjualan narkoba tersebut, diputar kembali untuk bisnis ilegal lainnya, salah satunya adalah perjudian.

BACA JUGA:Rumah Penjual Kerupuk di Kerinci Habis Dilahap Api

BACA JUGA:Pelaku Rudapkasa Tebo Diancam 15 Tahun Penjara


Terkait kasus perjudian tersebut, Ditreskrimum Polda Jambi, mengamankan satu tersangka, yakni Lohan. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pil Andri Ananta Yudhistira, dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Oktober 2024.

“Ini bagian dari pengembangan yang sudah dilakukan oleh tim gabungan, terkait adanya tindak pidana perjudian dan satu tersangka berinisial L sudah ditahan di Polda Jambi," kata dia.

Selanjutnya, Andri menyampaikan bahwa dari pengembangan Lohan, pihaknya lantas menangkap pasangan suami istri TM alias AK dan YA alias Y.

"Sehingga total tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ini ada tiga orang," sebutnya.

Namun dari ketiga tersangka tersebut, hanya Lohan yang saat ini diproses di Polda Jambi, sedangkan TM alias AK dan YA alias Y saat ini diamankan di Bareskrim Polri.

"Tersangka L ada di Polda Jambi dan dua tersangka lainnya ada di Bareskrim Polri, dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana TPPU," jelasnya.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu uang sebesar Rp 97,8 juta, dan handphone dalam melakukan kegiatan perjudian, serta beberapa tangkapan layar dari bisnis perjudian tersebut.

Andri mengungkapkan, Lohan berperan sebagai agen, sedangkan tersangka TM alias AK sebagai sub agen, dan YA alias Y mengetahui bisnis perjudian yang dilakukan oleh suaminya, yakni TM alias AK.

“Ini sudah berjalan sejak bulan Maret 2024. Peran istri TM alias AK, rekening yang digunakan oleh TM alias AK untuk bertransaksi menggunakan rekening YA alias Y (istri) dan dia mengetahui aktivitas TM alias AK," ungkapnya.

Pihak Kepolisian akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait masalah tindak pidana perjudian jaringan narkoba yang dijalankan oleh tiga bersaudara.

"Mungkin tidak hanya barang bukti yang sudah kita amankan saja, ada nanti pengembangan dari pemeriksaan dan barang bukti lain, terkait masalah tindak pidana perjudian pasti akan segera kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Dalam melakukan transaksi, dijelaskan Andri, para tersangka menggunakan sarana berupa handphone, dengan cara mengirimkan nomor togel via WhatsApp dan SMS. Sedangkan, transaksi pembayarannya menggunakan transfer ke rekening.

BACA JUGA:Debat Kandidat Bungo Hanya Dua Kali

BACA JUGA:Status Karhutla Masih Siaga



Omset dari kegiatan ilegal perjudian yang dijalankan oleh tersangka L dan TM alias AK serta YA alias Y, mencapai ratusan juta setiap harinya.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka tersebut diancam dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (eri/ira)

Tag
Share