3 Tergugat dari PDIP Tidak Hadir

Dari kiri, Adithia Diar, kuasa hukum Akmaluddin, memberikan keterangan pers. Sementara pihak tergugat 1, tergugat 2 dan 3 tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi. -IST/ Jambi Independent-

JAMBI — Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum dengan penggugat Akmaluddin, ditunda. Penundaan tersebut karena tiga tergugat tidak dapat hadir dipersidangan, Senin 4 November 2024 di Pengadilan Negeri Jambi.


Tiga tergugat yang tidak dapat hadir dipersidanga tersebut ialah tergugat 1 yang merupakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan). Lalu, tergugat 2 yang merupakan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

BACA JUGA:Sopir Tangki Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor, Satu Orang Meninggal Dunia, Satu Mengalami Luka Berat


BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu Ditangkap Saat Tidur di Tenda

Selanjutnya, Tergugat 3 yang merupakan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jambi (DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi).


Adithia Diar, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa, untuk saat ini tergugat itu ada 3 dan satu turut tergugat.


“Kebetulan yang dapat hadir pada hari ini (kemaarin, red) ialah dari pihak turut tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni pak Nazirin dan pak Amisetia beserta kawan-kawan,” sebut Adithia usai sidang yang dipimpin hakim ketua Syafrizal Fakhmi, kemarin.


Sementara tergugat 1 hingga tergugat 3 belum menghadiri persidangan. Sedangkan relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jambi sudah diterima berdasarkan hasil pemeriksaan sidang.

 

BACA JUGA:Bentuk Unit Tanggap Darurat, Astra Jalin Kerjasama dengan BPBD dan Basarnas

BACA JUGA:Penguatan Kehumasan di Bapas Jambi, PWI Jambi Dorong Anggota Bapas Tingkatkan Komunikasi Publik


"Untuk ketidakhadiran, sejauh ini kami tidak menerima alasan kenapa tidak datang, karena relaas panggilannya telah diterima oleh tergugat 1, tergugat 2 dan juga tergugat 3. Sedikit kecewa, karena tidak bisa untuk diwakilkan oleh kuasa hukum ataupun dari prinsipal langsung untuk hadir dipersidangan," katanya.


"Sebagai penggugat, untuk hadir atau tidak; datang atau tidak dalam persidangan itu hak mereka. Tetapi setidaknya kami tetap melaksanakan pemeriksaan ini tergantung kepada hakim yang akan menentukan jalan persidangan nanti, untuk menentukan sikap terhadap hal itu," tandasnya.(mg05/ira)

Tag
Share