UMKM Sebagai Penopang Target Pertumbuhan Prabowonomics
Perajin UMKM menganyam kipas tangan dari bambu pada Pagelaran Kreasi Priangan Timur dan Puspa Kriya di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (25/10/2024). -ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa -
JAKARTA - Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memegang peran yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyebar ke berbagai aspek, tidak hanya menjadi penggerak utama perekonomian negara, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi masyarakat luas.
Bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kontribusi UMKM menjadi salah satu pilar dalam menjalankan mandatnya di bidang ekonomi. Apalagi, kebijakan ekonomi yang diusung oleh Prabowo (Prabowonomics) berfokus pada pembangunan ekonomi yang berbasis pada kedaulatan pangan, energi, dan peningkatan daya saing industri nasional.
BACA JUGA:OJK Minta Anak Muda di Jambi Hindari Perilaku Keuangan Konsumtif
BACA JUGA:BPJSTK Jambi Perkuat Kesepakatan Jaminan Sosial Pendamping Desa
Kebijakan ekonomi Prabowonomics menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan penghapusan kemiskinan absolut dengan fokus pada investasi, ekspor, serta pengembangan sektor-sektor strategis seperti pertanian, manufaktur dan teknologi. Pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen ini, jauh di atas angka pertumbuhan yang dicapai selama era Presiden Jokowi, di kisaran 5 persen.
Kontribusi UMKM sebagai pilar pertumbuhan memang terkait dengan dominasi sektor usaha ini. Dalam catatan pemerintah, saat ini ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia atau mencakup sekitar 99 persen dari total unit usaha yang ada di Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah membagi UMKM dalam tiga jenis usaha berdasarkan aset dan omzet. Pertama, usaha mikro yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Kedua, usaha kecil dengan aset maksimal Rp50 juta - Rp500 juta dan omzet maksimal sebesar Rp300 juta - Rp2,5 miliar per tahun. Lalu usaha menengah, yang memiliki aset maksimal Rp500 juta - Rp10 miliar dengan omzet maksimal mencapai Rp2,5 miliar - Rp50 miliar/tahun.
UMKM juga memainkan peran utama dalam penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Sektor ini menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di seluruh Indonesia. Peran dominan tersebut menjadikan UMKM sebagai penggerak utama dalam ekonomi negara.
Keberadaan UMKM yang dominan,
menjadikan sektor usaha ini juga memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61 persen.
Kontribusi UMKM terhadap PDB di tanah air ini, bahkan lebih tinggi jika disandingkan dengan negara di kawasan ASEAN dan G20. Di bawah Indonesia ada Jerman dengan kontribusi UMKM mencapai 53,8 persen terhadap PDB. Kemudian disusul oleh Jepang sebesar 53 persen. Sementara untuk kawasan ASEAN, setelah Indonesia ada Singapura dengan kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 44,7 persen. Selanjutnya ada Thailand dan Vietnam dengan kontribusi sebesar 43 persen dan 38,3 persen.
Dari pengalaman menghadapi krisis, baik krisis ekonomi 1998 maupun pandemi COVID-19, UMKM mampu menunjukkan perannya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Di masa-masa sulit setelah krisis ekonomi dan pandemi, UMKM memainkan peran kunci dalam pemulihan ekonomi. UMKM dapat dengan cepat kembali beroperasi dan beradaptasi, serta memicu sektor-sektor ekonomi lainnya untuk bangkit.
Ketika perusahaan besar mengalami kesulitan, UMKM justru sering kali mampu bertahan dan bahkan berkembang. UMKM yang beragam di berbagai sektor seperti pertanian, fesyen, kerajinan, kuliner, dan jasa, juga membuat ekonomi Indonesia tidak bergantung pada satu sektor tertentu, sehingga lebih tahan terhadap fluktuasi ekonomi global.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, UMKM bisa menjadi motor penggerak untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Karena skala usaha mereka yang kecil, UMKM cenderung lebih fleksibel menghadapi perubahan pasar. Pemulihan UMKM akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2025
BACA JUGA: 1.887 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK, Di Kabupaten Tanjab Barat