Travel Plat Hitam Bakal Ditindak
Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf menyampaikan akan menindak kendaraan travel berplat hitam.-Ist/Jambi Independent-
JAMBI - Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi menegaskan bahwa, kendaraan travel berplat hitam yang beroperasi tanpa izin resmi, akan dikenai sanksi tegas jika ditemukan beroperasi di wilayah Jambi.
Berdasarkan data yang ada, sebagian besar angkutan umum yang melayani rute antar dan dalam provinsi di Jambi ternyata tidak memiliki izin resmi atau dikenal sebagai "travel gelap."
Hal ini diungkapkan Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, di Terminal Tipe A Alam Barajo, Kota Jambi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, dan DPD Organda Kota Jambi.
BACA JUGA:OJK Minta Hindari Perilaku Keuangan Konsumtif
BACA JUGA:Amirullah Tekankan Pentingnya Zakat
Dalam kesempatan itu, Benny menyampaikan bahwa, pihaknya akan segera melakukan inspeksi bersama pihak kepolisian untuk menindak angkutan gelap.
“Banyak ditemukan travel-travel atau angkutan-angkutan gelap yang tidak memiliki izin berdasarkan data yang kami terima,” jelas Benny.
“Khusus untuk angkutan antar jemput dalam provinsi, yang memiliki izin hanya satu, yaitu Restu Ibu, itupun berdasarkan data izinnya sudah tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Menurut Benny, kendaraan angkutan umum yang memiliki izin seharusnya menggunakan pelat berwarna kuning.
“Pada faktanya di lapangan banyak kita temui ada Avanza, ada APV, ada Kijang, Panther yang melakukan layanan angkutan dengan menggunakan pelat hitam,” ungkapnya.
Ke depan, Balai Transportasi Darat akan menetapkan Terminal Alam Barajo sebagai titik keberangkatan utama untuk semua layanan angkutan dalam provinsi.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Sipaling Atas
BACA JUGA:Pastikan Dilakukan dengan Transparansi
“Kita sudah sepakat bahwa semua layanan angkutan antar kota, antar provinsi, dan dalam provinsi itu berasal atau titik asalnya dari Terminal Alam Barajo, kecuali layanan yang menuju Sewua Kandis dan Sabak, yang dimulai dari Terminal Sijenjang,” jelasnya.
“Adapun untuk loket hanya sebatas penunjang penjualan tiket, bukan untuk naik turunnya penumpang,” tegasnya.
Pihaknya akan menindak tegas kendaraan berpelat hitam yang ditemukan mengangkut penumpang dengan biaya, berupa penyitaan mobil.
“Kita juga sudah melakukan pengimbauan kepada semua PO yang ada di Jambi untuk masuk ke dalam terminal,” pungkasnya. (mg06/zen)