Belum Kantongi Izin Berlayar, Kasus Tongkang Tabrak Jembatan Aurduri 1
BELUM ADA IZIN: Kapal tongkang batubara yang menabrak tiang penyangga, jembatan Aurduri I Kota Jambi, pada Minggu, 17 November 2024, diketahui belum memiliki izin berlayar.-Elvina Saputri/Jambi Independent-
Jambi - Kapal tongkang batubara yang menabrak tiang penyangga, jembatan Aurduri I Kota Jambi, pada Minggu, 17 November 2024, diketahui belum memiliki izin berlayar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Angkutan Batubara Provinsi Jambi, Johansyah, saat dikonfirmasi pada Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA: Dua Truk Hino Bermuatan CPO Bertabrakan di Jalan Lintas Sumatera
BACA JUGA:Kakek 57 Tahun Terancam Penjara 20 Tahun
“Kapal itu tidak ada surat persetujuan berlayar,” kata dia.
Johansyah menyampaikan bahwa, saat ini kasus tongkang tabrak tiang penyangga jembatan Aurduri I tersebut, sedang ditanganinoleh Sibdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kapal tongkang batubara TB. Equator 12 dan TB. Idn Rangga, milik Bujang Ki’i, menabrak tiang jembatan aurduri I, pada Minggu, 17 November 2024, hingga menyebabkan tinga penyangga jembatan tersebut retak.
Peristiwa tersebut direkam video oleh seseorang yang sedang berada diatas Jembatan Auduri I tersebut. Dalam video tersebut, kapal tongkang batubara dengan muatan kosong, melaju dari arah hilir sungai Batanghari, menuju ke tambang batubara untuk kembali memuat batubara.
Setelah terjadi peristiwa tersebut, Ditpolairud Polda Jambi, segera mengambil tindakan dengan mengamankan nahkoda dan kapal tongkang tersebut.
BACA JUGA: BRImo Bantu Warga Desa Melek Perbankan, hanya dengan Satu Genggaman
BACA JUGA:Bangun Sinergitas TNI dan Polri, Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Danrem 042/Gapu
Hal ini disampaikan oleh Ipda Maulana, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 November 2024.
“Berdasarkan kejadian tersebut, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi mengamankan dan membawa kapal beserta nahkoda, ke kantor Polairud Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (eri/ira)