Pilih Tempuh Jalur Praperadilan Tersangka Pelecehan Santri di Jambi

Pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jambi, berinisial AW (28) dikabarkan mengajukan praperadilan.--

JAMBI – Pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jambi, berinisial AW (28), yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pelecehan terhadap belasan santri, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, permohonan praperadilan diajukan oleh pemohon bernama Ganda Diprata pada 11 Desember 2024 dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb, dengan termohon Polda Jambi.


Dalam petitumnya, pihak AW meminta hakim untuk membatalkan penangkapan dan penahanannya serta membebaskannya dari tahanan.


Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 200 juta untuk biaya jasa advokat dan transportasi, serta ganti rugi moril sebesar Rp 5 miliar atas dampak pemberitaan kasus tersebut.

BACA JUGA:Srikandi Lestari Mandiri, Perempuan Pelestari Hutan

BACA JUGA:48 Orang Jadi Tersangka BNNP Jambi Tangani 25 Kasus Narkoba


Menyikapi itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut dan menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.
Sementara AW, saat ini masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi.


Dalam perjalanannya, kasus pelecehan seksual yang melibatkan belasan santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Jambi terungkap setelah salah satu korban, ZUH (15), melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.


ZUH mengalami infeksi pada organ intimnya setelah menjadi korban pada 23 April 2024.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada 7 Mei 2024.


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa setidaknya ada 12 korban, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, yang menjadi korban pelecehan oleh pimpinan Ponpes berinisial AW (28) dalam kurun waktu sekitar dua tahun, sejak 2022 hingga 2024.


Modus pelaku adalah memanggil korban ke kamarnya dengan dalih memberikan perintah, kemudian melakukan aksi bejatnya.


Saat ini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Proses penyidikan masih terus berlanjut.


Sementara itu, AW mengajukan praperadilan ke PN Jambi untuk membatalkan penangkapan dan penahanannya.(*/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan