Jual Besi Pagar Usai Demo, Tiga Pemuda Terancam 7 Tahun Penjara
Ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jumat (29/8/2025) lalu, menyisakan kerugian besar.
Salah satunya adalah rusaknya fasilitas publik milik pemerintah daerah, yakni pagar besi sepanjang 40 meter di kawasan Taman Anggrek.
Pascakejadian, Polresta Jambi melalui Tim Reserse Kriminal berhasil mengungkap pelaku perusakan dan pencurian bagian pagar tersebut.
Tiga pemuda berinisial JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di kediaman masing-masing pada 9–10 September 2025 lalu.
BACA JUGA: Dorong Transformasi Transportasi, Serta Konektivitas Wilayah
BACA JUGA:DPRD Jambi Apresiasi Menkeu Bahas Dana Salur
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/9/2025) di Mapolresta Jambi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memanfaatkan situasi ricuh untuk melakukan aksi kriminal.
“Tersangka WS bersama sejumlah orang merusak pagar besi, lalu membawa potongan pagar untuk dijual ke pengepul rongsokan,” jelasnya.
“Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp24 juta,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman video aksi yang tersimpan dalam flashdisk.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan momen aksi untuk merusak fasilitas umum.
Ia menekankan bahwa, aksi unjuk rasa adalah hak setiap warga, namun harus dilakukan dengan damai dan bertanggung jawab.
“Ini contoh orang yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Ke depan, kami akan kawal setiap aksi agar tidak disusupi oleh pihak-pihak yang merugikan,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (zen)