KPU Tetapkan 732 DCT
--
JAMBI – Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jambi, diumumkan hari ini (4/11). Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi, mengatakan penetapan DCT dilakukan melalui pleno pada Jumat (3/11) dan kemudian diumumkan hari ini. Menurutnya, pihaknya sudah melaksanakan rangkaian pleno, dan DC T untuk enam Daeraqh Pemilihan (Dapil) ditetapkan.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, dari 917 yang mendaftar, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk dalam DCT adalah sebanyak 732 orang.
“Yang memenuhi syarat sebanyak 732 orang, yang terdiri dari 483 laki-laki dan 249 orang perempuan,” katanya.
Namun dalam DCT itu, ada 10 caleg yang pernah terjerat hukum. Mereka terjerat kasus hukum yang bervariasi, mulai dari narkoba, kemudian judi, dan yang terbanyak kasus korupsi, dan sudah menjalani proses hukum di dalam tahanan.
Namun, mereka secara hukum bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Iron Syahroni mengatakan, mereka yang merupakan mantan narapidana tersebut pertama adalah Syarifudin
dan A Mukti dari demokrat, keduanya terjerat kasus korupsi. Kemudian Priyatno Jayawardana dari Partai Nasdem, terjerat kasus penistaan agama.
M Haviz, dari PAN terjerat kasus Narkoba, Ervan dari PKB terjerat kasus korupsi. Selanjutnya Nasrullah Hamka dari PBB juga terjerat korupsi. Domisno Manalu dari PDI Perjuangan terjerat korupsi, Evi Suryadi dari PKS terjerat kasus korupsi.
Kemudian Asril dari PPP terlibat kasus judi, dan terakhir Kawi dari Partai Gelora terjerat kasus Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
“Mereka bisa mencalonkan diri, jika sudah memenuhi syarat-syarat, yakni seperti mereka mengumumkan di media bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi. Kemudian syarat lain, sudah bebas minimal lima tahun yang lalu, dilengkapi dengan surat dari LP dan Pengadilan,” tandasnya. (enn/ira)