KPU: Masyarakat Bisa Cek UU Pemilu Terkait Pernyataan Jokowi

Hasyim As'ari, Ketua KPU RI Periode 2022-2027.-Disway-

Jakarta - Aturan main mengenai kampanye bagi pejabat publik menjadi sumir, akibat Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya boleh berkampanye karena tidak dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim, Asyari irit bicara ketika ditanya mengenai aturan kampanye bagi pejabat publik merangkap pejabat politik seperti presiden.

Dia malah menyuruh publik untuk membaca UU Pemilu, karena dia tak memungkiri masyarakat bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya seorang presiden berkampanye dan berpihak kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

BACA JUGA:Cak imin Menilai Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Adalah Hal yang Memalukan

BACA JUGA:Tanggapan Mentan Terkait Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

"Kalau untuk (memastikan) bias apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silakan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa," ujar Hasyim mengimbau kepada masyarakat saat diwawancara wartawan, di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis 25 Januari 2024.

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pernyataan Jokowi bahwa presiden tidak dilarang mengikuti kampanye, memang termuat dalam UU Pemilu.

"Beliau (Jokowi) kan menyampaikan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," sambungnya menegaskan.

BACA JUGA:Tanggapan Mentan Terkait Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

BACA JUGA:Bayern Muenchen Rebut Kemenangan 1-0 Atas Werder Bremen

"Nah, soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu (yakni Bawaslu)," demikian Hasyim menambahkan. (*)

Tag
Share