Anak Bupati Lulus PPPK Formasi Guru, Disinyalir Tidak Pernah Bertugas Sebagai Guru
Edios Hendra, Ketua DPD AHN-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Disinyalir adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), 3 Pejabat Kerinci dilaporkan dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Sebelumnya diketahui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) kala itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan, Murison, selaku sekretaris Panselda.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra melaporkan ketiga pejabat Kerinci tersebut, sebab adanya indikasi kecurangan. Pasalnya, nama-nama yang diloloskan dalam seleksi PPPK 2023 itu diketahui sebelumnya tidak pernah bertugas sebagai tenaga pengajar.
BACA JUGA:Faktor Upah Dinilai Jadi Alasan Masyarakat Mundur dari Pengawas TPS
BACA JUGA:KPU akan Umumkan ke Publik Jika Presiden Cuti untuk Kampanye
Disinyalir ada manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
“Diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) diloloskan sebagai tenaga guru. Sedangkan sebelumnya dia tidak pernah bertugas sebagai guru,” ujar Hendra.
Lanjut Hendra, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru, padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
“Kemudian anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) juga diluluskan sebagai tenaga guru padahal, dia tidak pernah bertugas menjadi guru,” ungkapnya.
BACA JUGA:Presiden Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Mungkid Magelang
BACA JUGA:Istana Jawab Soal Kritik dan Pengunduran Diri Mahfud Md
Lalu, seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial juga diluluskan sebagai tenaga guru, sedangkan sebelumnya tidak pernah bertugas menjadi guru.
Lebih parahnya, guru honorer yang pernah menjadi narapidana turut diluluskan sebagai tenaga guru. Padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023, tidak pernah bertugas menjadi guru.