Perancis jadi Negara Pertama Yang Legalkan Aborsi Anak
ilustrasi bayi dalam kandungan--
Perancis - Perancis pada Senin 4 Maret 2024 mengesahkan hak aborsi untuk masuk ke konstitusinya. Ini menjadikan Perancis negara pertama yang melegalkan hak aborsi.
Keputusan tersebut disambut baik oleh kelompok hak asasi perempuan, tetapi dikritik keras oleh grup-grup anti-aborsi.
BACA JUGA:PSU Kuala Lumpur Hanya Diikuti 62.217 Pemilih, Begini Penjelasan Ketua KPU RI
BACA JUGA:Hari Ini, DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2023-2024
Para anggota parlemen dan senator di Istana Versailles dengan suara bulat mendukung kebijakan ini dengan 780 berbanding 72.
Para aktivis hak aborsi yang berkumpul di pusat Kota Paris bersorak dan bertepuk tangan ketika Menara Eiffel menampilkan tulisan MyBodyMyChoice (Tubuhku Pilihanku), saat hasil pemungutan suara diumumkan di layar raksasa.
Hak aborsi lebih banyak diterima di Perancis dibandingkan Amerika Serikat (AS) dan sebagian besar negara lainnya.
Survei yang dikutip Reuters menunjukkan, sekitar 80 persen masyarakat Perancis mendukung aborsi sebagai hal yang legal.
“Kami menyampaikan kepada semua perempuan: tubuhmu adalah milikmu dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untukmu,” kata Perdana Menteri Perancis Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara.
BACA JUGA:Jelang Puasa, SAH Bantu Wujudkan Pangan Aman, Bermutu dan Bergizi
BACA JUGA:Ketua DPRD Muaro Jambi dari PAN
Perempuan memiliki hak legal untuk aborsi di Perancis sejak undang-undang 1974—yang banyak dikritik keras saat itu.
Adapun AS pada 2022 mencabut kebijakan Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi. (*)