Pemerintah Malaysia Izinkan Pendirian TPS untuk PSU
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik-Antara-
Jakarta - Pendirian tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia sudah mengantongi izin dari pemerintahan setempat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menjelaskan, jajarannya segera bertemu otoritas terkait untuk persiapan pendirian TPS.
"Sudah (dapat izin). Hari ini tim KPU, termasuk saya, bertemu pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia," kata Idham kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.
TPS akan didirikan di lokasi yang sama dengan pemungutan suara 11 Februari lalu, jumlahnya 22 unit.
BACA JUGA:Sindir Masalah Sirekap, Mahfud Sebut KPU Ugal-ugalan
BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Segera Salurkan Bantuan ke Gaza Lewat Udara
"TPS kali ini ditempatkan di Putra Jaya World Trade Center, sebagaimana TPS 11 Februari lalu," katanya, sembari memastikan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur juga menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
"Insya Allah Minggu, 10 Maret besok PSU bisa diselenggarakan, melayani 62.217 pemilih, terdiri dari 42.372 pemilih TPS dan 19.845 pemilih KSK," rincinya.
Seperti diberitakan, PSU di Kuala Lumpur dilakukan karena ditemukan permasalahan data pemilih yang tidak dimutakhirkan dengan baik.
Akhirnya KPU RI melakukan pencocokan dan penelitian ulang, dengan basis data dari pemilih yang berjumlah 78.000, yang terlibat pada pemungutan suara 11 Februari lalu.
BACA JUGA:Kondisi Retakan Semakin Luas Pada Jalan di Km 54 Jujuhan
BACA JUGA:BKKBN Adakan Sosialisasi GDPK 5 Pilar Provinsi Jambi
Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian ulang, akhirnya KPU menetapkan 62.217 pemilih. (*)