Simak Baik-baik, Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN)-Disway-
Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Jam kerja ASN termasuk dalam masa bulan Ramadhan secara umum masih mengacu pada Perpres 21/2023," kata Nanang, Minggu 10 Maret 2024.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadhan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat.
BACA JUGA:PSU di Kuala Lumpur Digelar Hari Ini, Prasetyo Edi Ajak WNI Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:Resiko Minum Air Jahe Saat Perut Kosong
Adapun ketentuan teknis detail jam kerja ASN selama bulan puasa 2024, Nanang berkata, hal itu masih menunggu Surat Edaran Kementerian PANRB tahun ini.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, KemenPANRB tidak pengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadhan 2024.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023," kata dia, dikutip dari laman KemenpanRB.
Dengan adanya aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024, pemerintah berharap agar pelayanan publik tetap berjalan selama bulan suci ini.
Aturan jam kerja ASN selama puasa Ramadhan 2024 Mengacu Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Kesalahan saat Pakai Korset Pelangsing
BACA JUGA:Tanaman yang Bisa Mengusir Rayap di Rumah
Mereka akan bekerja selama 5 hari dalam satu minggu atau 32 jam 30 menit dalam 1 minggu pada bulan puasa 2024. Jumlah waktu tersebut tidak termasuk istirahat.