Jokowi Resmi Naikan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPP

Presiden Jokowi -News-

JAMBIKORAN.C0M - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Rabu 17 aPRIL 2024.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

Adapun, tukin yang diterima pegawai BNPP diberikan setiap bulan yang disesuaikan dengan kelas jabatan. Terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai BNPP.

BACA JUGA:Empat Pilar MPR Jadi Motivasi untuk Terus Bersatu

BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilpres 2024 Harus Didasari Integritas MK

Tukin tertinggi yakni kelas jabatan 17 menerima sebesar Rp 29.085.000 per bulan. Sementara itu, tukin terendah yakni kelas jabatan 1 menerima sebesar Rp 1.968.000 per bulan.

Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai BNPP:

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan