Akhirnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi Kartu Prakerja --UMSU
JAMBKORAN.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 67 resmi dibuka per hari ini, Jumat 3 Mei 2024.
Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, pada Jumat siang.
“Seleksi gelombang 67 Prakerja sudah dibuka nih Sob! Yuk langsung masuk ke dashboard Prakerja kamu dan klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga untuk berkesempatan lolos di gelombang kali ini,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi, membenarkan informasi tersebut.
“Betul, (syarat dan cara) masih sama dengan gelombang sebelumnya,” ujar Lydia.
BACA JUGA:6 Saksi Mangkir Berjamaah, Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas
BACA JUGA:5 Orang Remaja Diamankan di Kamar Kos
Besaran insentif Prakerja gelombang 67
Dilansir dari laman resminya, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga bisa mendaftar program ini.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta Prakerja akan mendapatkan bantuan insentif dengan total Rp 4.200.000 per orang.
Insentif Prakerja tersebut nantinya akan terbagi dalam sejumlah skema pembayaran dengan rincian sebagai berikut:
- Saldo bantuan pelatihan: Rp 3.500.000
- Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000
- Insentif pengisian survei evaluasi: Rp 100.000 yang diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 67
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 67 yang perlu dipenuhi:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK. Selain itu, orang yang perlu peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan, bukan pekerja penerima upah, atau termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.