BANGKO - Pj Bupati Merangin H Mukti menjadi kepala daerah satu-satunya di Provinsi Jambi yang menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Menariknya lagi, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Merangin di bawah binaannya juga meraih penghargaan yang sama dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Saiful Roswandi, pada Rapat penyelesaian laporan dan penyusunan LHP yang berlangsung di Opal Room Hotel Aston Jambi, Selasa (11 Juni 2024).
‘’Alhamdulillah, terimakasih Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, atas pemberian penghargaan yang sama sekali tidak pernah saya duga sebelumnya ini,’’ ujar Mukti usai menerima penghargaan tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Hadiri Lokakarya
Diakui Mukti, selama ini dia hanya fokus bekerja dan bekerja untuk kemajuan Kabupaten Merangin, namun hasil kerja yang telah dilakukannya itu, orang lain yang menilainya, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi Saiful Roswandi menerangkan, penghargaan diberikan kepada Pj Bupati Merangin Mukti, karena dinilai Ombudsman memiliki kecepatan dan respon yang baik untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat.
‘’Kami menilai dari seluruh bupati/walikota di Provinsi Jambi, Pj Bupati Merangin H Mukti memiliki kecepatan merespon, ketelitian, keperdulian dan sensitifitas terhadap pengaduan masyarakat serta penyelesaiannya,’’ ujar Saiful Roswandi.
Sedangkan dua OPD di Pemkab Merangin yang meraih penghargaan yang sama, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Merangin Andre dan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Merangin Ferdi Firdaus.
BACA JUGA:Jatuh ke Sungai dan Tenggelam, Seorang Bocah di Kuala Jambi Tutup Usia
BACA JUGA:Siap Tampung Anak-anak Palestina yang Alami Trauma
Andre dinilai Ombudsman cepat tanggap dalam penyelaian pengaduan para perangkat desa. Sementara Ferdi Firdaus dinilai Ombudsman cepat tanggap dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat tentang hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)