Pembolehan X untuk pengunggahan konten pornografi tidak dimasalahkan oleh Kominfo jika hal itu diterapkan di luar Indonesia.
Namun Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya. (*)
Kategori :