JAMBIKORAN.COM - Selain di PHK, diketahui bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign ternyata juga berhak untuk mendapatkan upah dari perusahaan.
Menurut praktisi ketenagakerjaan sekaligus Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK Indonesia Sawitri menginformasi adanya aturan terkait pemberian uang pisah, penggantian hak dan kompensasi untuk karyawan resign.
Pada Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 diterangkan jika pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri serta memenuhi syarat berhak atas uang pisah tersebut.
Adapun syarat bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, di antaranya:
BACA JUGA:Pengamat Nilai Tuntutan Ojol Bisa Berdampak Negatif
BACA JUGA:Pengeluaran Wisman Capai 1.500 Dolar AS
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas
Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru
Mengutip situs Indonesiabaik.id, uang penggantian cuti dan upah bagi karyawan yang resign dihitung dengan rumus, sebagai berikut:
Uang pengganti cuti: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti tahunan yang belum diambil.
BACA JUGA:Militer Israel Tarik Pasukan dari Tulkarm, Seusai Operasi 48 Jam
BACA JUGA:AS Tolak Gagasan Pemindahan Massal Warga Palestina di Tepi Barat
Sementara itu, uang penggantian hak adalah uang yang nantinya dibayarkan oleh perusahaan sebagai pengganti dari hal-hal berikut ini: