Kementerian menyediakan foto dalam beberapa ukuran standar, umumnya 40 x 60 cm atau 50 x 70 cm, dengan resolusi tinggi.
Perlakuan terhadap Foto:
Foto tidak boleh diperlakukan secara tidak pantas dan harus dirawat dengan baik untuk menjaga kualitasnya.
Pedoman Resmi:
Kementerian Sekretariat Negara akan mengeluarkan pedoman teknis resmi terkait pemasangan foto setelah pelantikan presiden dan wakil presiden baru.
Dengan dirilisnya foto resmi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal dan menghormati pemimpin negara, serta memperkuat simbolisme kepemimpinan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat. (*)
Kategori :