JAMBI – Perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jambi, sudah disahkan pada Rabu (20/11) kemarin. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi, untuk memnuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih, tanpa terkontaminasi oleh asap rokok.
Perda ini juga mengatur, lokasi mana saja yang seharusnya bebas asap rokok, serta dimana lokasi yang diperbolehkan digunakan untuk merokok.
Dalam Perda tersebut, lokasi-lokasi yang harus benar-benar bebas dari asap rokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, sarana olahraga, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo dan Jalan Kolaborasi di Kunjungan Diplomatik Internasional
BACA JUGA:Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK
Di kawasan yang disebutkan di atas, dilarang merokok, menjual rokok, serta mempromosikan rokok (dalam bentuk iklan dan sejenisnya). Jika melanggar, ada denda yang menanti hingga mencapai Rp 50 juta.
Rendra Ramadhan Usman, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi mengatakan, Perda KTR ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
”Data Jurnal Akperbis tahun 2022, Provinsi Jambi menempati urutan ketujuh Perokok terbesar dari 10 Provinsi perokok terbesar di Indonesia,” katanya menjelaskan.
Untuk itu, penetapan KTR sangat strategis dan sangat urgent karena secara empiris, rokok merupakan salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
”Data beberapa tahun menunjukkan jumlah perokok yang semakin bertambah dengan usia perokok yang semakin muda. Sehingga KTR ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen dan pemerintah, untuk melindungi generasi kita ke depannya,” katanya.
Disamping itu, pengeluaran untuk rokok perbulan persentasenya menempati urutan ke empat pengeluaran rumah tangga setelah perumahan dan fasilitas rumah tangga, makanan dan minuman jadi, aneka barang dan jasa.
”Persentase Penduduk usia 15-24 tahun yang merokok di Provinsi Jambi sebanyak 16,49 persen dan Lansia sebanyak 18,01 persen,” katanya.
Di Provinsi Jambi, lanjutnya, pengeluaran keluarga untuk konsumsi rokok 3 kali lipat lebih tinggi dari pada pengeluaran untuk protein seperti telor.
Dengan adanya KTR, lanjutnya bukan berarti melarang merokok secara keseluruhan. Akan tetapi, mengatur perilaku merokok pada tempat tertentu.
Perda KTR merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Namun, keberhasilan penerapan Perda KTR tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga peran aktif masyarakat.
”Ranperda KTR ini dapat menjawab kebutuhan Provinsi Jambi terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR, sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi produk kesehatan,” paparnya lagi.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jambi dan menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan.
Tujuannya tidak lain memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya dan penyakit akibat asap rokok, menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat, hingga mencegah munculnya perokok pemula.
BACA JUGA:Banjir Hantam Jalan Nasional di Pengasi Lama