Bintang Empat

Senin 30 Jun 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Disway
Editor : Jennifer Agustia

Boyamin menyebutkan nama-nama lengkap PT X, Y, Z itu, namun ia minta agar dirahasiakan dulu.

Tentu Jaksa Agung akan menjawab gugatan itu dengan alasan yang sama: belum ada bukti Jaksa Agung menyisihkan perkara itu. Bahwa RBS belum jadi tersangka mungkin menunggu saatnya saja. Bisa jadi gugatan Boyamin kali ini justru menjadi peluru bagi Jaksa Agung.

"Pokoknya saya akan terus persoalkan kasus ini," ujar Boyamin.

"Tidak bosan?"

"Tidak. Saya pernah gugat KPK sampai enam kali," katanya. "Ini kan baru akan dua kali," tambahnya.

"Gugat KPK soal apa?"

"Soal Bank Century. KPK tidak segera melanjutkan kasus Bank Century," katanya.

Tiap setahun sekali Boyamin menggugat KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan. Tidak kunjung dikabulkan. Lalu tiap enam bulan sekali. "Baru di gugatan keenam saya menang," katanya. "Lantas kasus Bank Century disidangkan di pengadilan," katanya.

Boyamin sudah banyak makan asam dan garam di soal seperti itu. "Kalau seratus gugatan saja sudah lebih," katanya. Semua menyangkut perkara korupsi yang tidak segera ditetapkan siapa tersangkanya.

Kali pertama ia menggugat kejaksaan adalah di Sukoharjo. Yakni ketika kejaksaan setempat menghentikan perkara pencurian sepeda motor. Itu tahun 2004.

Lalu ia menggugat kejaksaan Boyolali ketika kejaksaan setempat menghentikan kasus korupsi berjamaah di DPRD setempat. Tahun 2014. Gugatan dimenangkan Boyamin. Maka begitu banyak anggota DPRD Boyolali masuk penjara.

Kali ini lawan Boyamin bukan sembarang orang. Ada jenderal bintang empat (Purn) pula di belakangnya.

Boyamin sendiri pernah berbintang: yakni ketika jadi tokoh gerakan Mega-Bintang bersama Mudrick Sangidu di Solo. Purnawirawan bintang empat kini lawan purnawirawan Mega Bintang. (Dahlan Iskan)

 

Kategori :