Empat Warga Jambi Tertipu Investasi Bodong, Rugi Ratusan Juta Lapor ke Polda

Jumat 04 Jul 2025 - 07:14 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sejumlah warga Kota Jambi, termasuk Vivi Susanti, resmi melaporkan dugaan investasi bodong ke Polda Jambi.

Pelapor menyatakan telah mengalami kerugian total Rp111.600.000 akibat ulah Chintya Putri Maghfiroh yang menjanjikan keuntungan fantastis.

Awalnya pada 2024, Chintya menawarkan investasi dengan profit 50–100%. Beberapa korban tergiur dan ikut menanamkan modal.

Menurut pemaparan Vivi Susanti, pada awalnya keuntungan dan pengembalian modal sesuai janji, namun kemudian Chintya berhenti mengirim dana.

“Awalnya modal dan keuntungan dikembalikan. Tapi kemudian tidak ada kabar dan uang kami raib,” ungkap Vivi saat membuat laporan di Mapolda Jambi, Rabu (3/7/2025).

Korban melapor setelah ini terjadi di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 22.00 WIB.

Rincian Kerugian:

  • Vivi Susanti – Rp45.000.000

  • Lili Windayani – Rp29.600.000

  • Niti Vranciska – Rp29.000.000

  • Jaji Latul Rahma – Rp8.000.000

Total kerugian mencapai Rp111.600.000.

Laporan telah diklasifikasikan sebagai dugaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).

Polda Jambi kini tengah melakukan penyelidikan terhadap Chintya Putri Maghfiroh agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Para korban berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi tidak resmi.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait