Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,897 Juta per Gram Hari Ini

Selasa 19 Aug 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada perdagangan hari ini, Selasa 19 Agustus 2025.

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp3.000 menjadi Rp1.897.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.894.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam ditetapkan sebesar Rp1.743.000 per gram. Nilai ini berlaku apabila konsumen menjual kembali emas batangan mereka ke PT Antam Tbk.

Perlu dicatat, transaksi penjualan kembali emas dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA:Bakal Pusat Jasa Logistik, Pemprov Jambi Dukung Rencana BPJN Membangunan Jalan Lingkar Utara Sepanjang 8 Km

BACA JUGA:Lawan Judol dan Narkoba! Pesan Tegas Wali Kota Jambi di Hari Pramuka 2025

Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia Antam per hari ini:

0,5 gram: Rp998.500

BACA JUGA:Manchester United Investasi Rp1,1 Triliun di Carrington

BACA JUGA:AS Roma Semakin Dekat Boyong Jadon Sancho

1 gram: Rp1.897.000

2 gram: Rp3.734.000

3 gram: Rp5.576.000

5 gram: Rp9.260.000

BACA JUGA:Kans Jadon Sancho ke Juventus Menipis

BACA JUGA:Dapat Dukungan dari Sekolah

10 gram: Rp18.465.000

25 gram: Rp46.037.000

50 gram: Rp91.995.000

100 gram: Rp183.912.000

BACA JUGA:4 Penyakit yang Bisa Muncul Akibat Stres Berlebihan

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Makanan Pedas, Bisa Cegah Penyakit Berbahaya

250 gram: Rp459.515.000

500 gram: Rp918.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.837.600.000

Selain itu, untuk setiap pembelian emas batangan juga berlaku pemotongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait