Dana untuk Pembayaran Biaya Haji di Muka Telah Tersedia

Jumat 22 Aug 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan bahwa dana untuk pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun telah tersedia.

“Kami sudah stand by untuk dana dan dananya itu sudah di bank tertentu yang tinggal pindah buku sebenarnya. Jadi sebenarnya secara teknis sudah bisa dilakukan, kita sudah minta bank nya stand by transfer langsung ke rekening Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama),” ucap Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara (BP) Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi pertanyaan Komisi VIII DPR RI mengenai ketersediaan dana yang dikelola BPKH saat ini untuk menjalankan usulan pembayaran sebagian biaya haji di muka dari Kementerian Agama dan BP Haji.

Akan tetapi, kata Fadlul melanjutkan, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan oleh BPKH untuk mentransfer dana itu. 

BACA JUGA: KAI Siap Berkoordinasi dengan Danantara, Terkait Penyelesaian KCIC

BACA JUGA:Dirut Bulog Wajibkan Tiap Gudang Jual 5 Ton Beras Tiap Hari

Dokumen-dokumen itu meliputi kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI tentang persetujuan besaran uang muka BPIH, surat permintaan dana dari Ditjen PHU Kementerian Agama dengan menyampaikan rincian biaya komponen yang akan dipenuhi dengan uang muka, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Ditjen PHU Kementerian Agama.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya dan BP Haji mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI terkait pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.

Menag menyampaikan pembayaran uang di muka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.

Menurut Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Arab Saudi itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus mendatang, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, kata dia melanjutkan, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal. (*/Viz)

 

Kategori :