JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan peningkatan pengawasan terhadap kinerja tata kelola lingkungan PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan aktivitas pertambangan, khususnya yang berada di wilayah sensitif seperti pulau-pulau kecil. Menurutnya, audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel sudah dilakukan, dan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan perusahaan tersebut meraih peringkat hijau.
“Jadi arahan Bapak Presiden, meskipun kita tidak cabut izin PT Gag, tetapi pengawasannya harus berlapis-lapis. Kami sudah lakukan, jadi secara rutin kami akan menambah intensitas kunjungan ke Gag,” ujar Hanif saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan instruksi Presiden, pemerintah menambahkan aspek baru dalam persetujuan lingkungan perusahaan. Hal ini mencakup penambahan variabel dan komponen pengawasan, serta peningkatan intensitas kunjungan tim teknis ke lokasi tambang.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Minta Maaf, Dikritik Usai Komentar Soal Tuntutan 17+8
BACA JUGA:Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Rapat Koordinasi Timpora di Muaro Jambi
“Jadi ada penambahan beban pengawasan, penambahan komponen dan variabel pengawasan. Kemudian juga ada peningkatan intensitas kunjungan. Kami ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan ini tetap terkendali dan tidak menimbulkan risiko bagi ekosistem Raja Ampat,” jelas Hanif.
Sebelumnya, pemerintah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Wilayah tersebut dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia dengan ekosistem yang sangat rentan jika terpapar pencemaran.
Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena terbukti bermasalah, termasuk berada di kawasan lindung. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Sementara itu, PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, sebelumnya juga sempat dihentikan sementara operasinya untuk dilakukan peninjauan dan audit lingkungan. Setelah melalui evaluasi, perusahaan tersebut diizinkan kembali beroperasi pada Rabu (3/9) dengan syarat adanya pengawasan ketat dan berlapis dari pemerintah.
Hanif menambahkan bahwa langkah pengawasan berlapis ini bukan hanya bentuk kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan ekosistem laut Raja Ampat yang bernilai global.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)