MUARABUNGO – Bakal ada sanski bagi peserta Pemilu, Parpol maupun Caleg yang tak melaporkan dana kampanye mereka.
Ini diketahui setelah KPU Bungo mengumpulkan seluruh ketua Parpol maupun Caleg di Kabupaten Bungo, terkait persiapan pelaporan awal dana kampanye.
BACA JUGA:Waspada Penyakit Menyerang saat Banjir
BACA JUGA:9 Kepala Dinas Hasil Lelang Jabatan Dilantik
Ketua KPU Kabupaten Bungo melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bungo, Hardianus menyampaikan, peserta Pemilu mesti melaporkan dana kampanye mereka hingga 7 Januari 2024 mendatang.
"Kita kumpulkan partai politik untuk laporan awal dana kampanye, paling lambat dana kampanye itu sudah disampaikan pada 7 Januari 2024 pukul 23:59," kata dia, Kamis 4 Januari 2024.
Hardinus menegaskan, bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Bahkan jika para peserta juga terbukti tidak melaporkan dana kampanye kepada KPU melalui Sikadeka.
"Penjelasan teknis ini penting kami sampaikan dalam rangka memberi kesiapan bagi partai politik,” kataanya.
Sebab dijelaskannya, risikonya berat jika tidak (laporan,red) rapi atau lalai. Bahkan bisa tidak dilantik sebagai calon terpilih dan lainnya.
"Kita meminimalisir potensi masalah seharusnya enggak terjadi. Oleh karena itu pertemuan ini penting dilakukan," katanya. (ima/muz)