JAMBI – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan seorang pria berinisial SR (37) sebagai tersangka dalam kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Provinsi Jambi.
SR, warga Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diketahui membuka kebun kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional tersebut. Hal ini disampaikan oleh Beth Vendri, pejabat fungsional di Markas Komando (Mako) Gakkum Jambi.
Kasus itu berawal pada hari Senin (29/9), Polisi Kehutanan (Polhut) TNBS melaksanakan tugas Reguler Patrol and Community Patrol (Patroli Rutin) di Resor Sungai Rambut.
Saat itu, petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam kawasan TNBS, setelah diinterogasi, ternyata SR mengaku sebagai pemilik tiga hektare kebun kelapa sawit yang berada di dalam taman nasional tersebut.
BACA JUGA:Warning Buat Geng Motor! Pemkot Jambi Mulai Berlakukan Jamb Malam, Ini Kata Walikota Jambi
Akhirnya, pelaku berserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Gakkumhut di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang diamankan berupa beberapa batang kelapa sawit.
Dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SR selaku pemilik kebun sawit ilegal sebagai tersangka.
Pelaku perambahan kawasan hutan dan dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tentang kehutanan.
BACA JUGA:Andre Taulany Serius Ceraikan Erin, Sudah Setahun Pisah Rumah dan Mediasi Kembali Ditunda
BACA JUGA:Waspada Cuaca Panas! Ini Jumlah Air yang Harus Diminum Agar Tak Dehidrasi
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan, penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai TNBS dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, dititipkan di rumah tahanan Kelas II Provinsi Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
BACA JUGA:Kenali Penyebab Bruntusan dan Cara Efektif Mengatasinya
BACA JUGA:6 Masker Wajah Alami untuk Kulit Kering, Mudah Dibuat dan Bikin Wajah Lembap Alami
"Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas indikasi jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," katanya. (*)