Namun, terdakwa mengaku bahwa pada saat uang tersebut diberikan, dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa isinya merupakan sebuah uang.
Dari tahap pertama ini, terdakwa menerima sebesar Rp 100.000.000 juta.
Dua bulan kemudian, terdakwa kembali ditelfon oleh Nurhayati untuk mengambil uang lagi di rumahnya.
Sesampainya di lokasi, Nurhayati memberikan uang tersebut dengan terbungkus koran.
"Nurhayati bilang, ini buk ucapan terima kasih dari Pak Gubernur," ungkapnya dihadapan majelis hakim.
Terdakwa membuka uang tersebut saat dirinya telah pulang dari rumah Nurhayati.
"Saat saya buka, saya liat ada uang Rp 100.000.000 juta dan sebuah pesan dari Nurhayati yang bilang buk Suli ga usah ngomong atau mengakui saya kasih uang, sehingga saya ketakutan dan cemas dan merasa bersalah. Seharusnya ini bukan uang hak saya," tegasnya dihadapan JPU.
Terdakwa mengaku tertekan, bahkan pada saat bertemu dengan Nurhayati di kantor, dirinya diancam untuk tetap diam.
Pada saat dirinya selidiki, terdakwa berencana ingin mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
"Uang tersebut saya kembalikan kepada KPK melalui rekening anak saya lewat bank Mandiri," ungkap terdakwa.
Diakhir persidangan, di hadapan majelis hakim terdakwa meminta agar tuntutan yang diberikan padanya dapat diringankan.
"Saya memohon kepada majelis hakim sekiranya berkenan kepada saya dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Demikian harapan saya, sebelumnya dan sesudahnya saya haturkan terima kasih." Pinta Suliyanti.
Dalam sidang, terdakwa Suliyanti juga mengaku menyesal dan meminta maaf atas kejadian ini. Dirinya meminta maaf kepada semua pihak.
"Saya mohon maaf juga kepada majelis hakim, pak jaksa, terima kasih juga kepada PH yang sudah repot. Saya mohon maaf dan ke depan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," bebernya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rido Seputra yang ditemui usai sidang mengatakan, terdakwa Suliyanti sudah mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.
"Dari sidang tadi terbukti bawah terdakwa sudah mengakui menerima uang sebanyak dua kali. Dengan jumlah Rp 100 juta untuk sekali menerima," bebernya.