Simpan Sabu di Saku Celana

Senin 10 Nov 2025 - 16:17 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan meringkus Heriyanto (44) di pinggir Jalan Raya Buay Sandang Aji-Pulau Beringin, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabapaten OKU Selatan, Sabtu (8/11).

 

Warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin itu tak dapat berkelit setelah petugas yang menangkapnya mendapati satu bungkus plastik klip bening diduga sabu seberat 9,99 gram yang disembunyikan di saku depan celananya. 

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Alimin SH mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima informasi sekitar pukul 06.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan observasi di sekitar Jalan Raya Buay Sandang Aji-Pulau Beringin. Sekitar pukul 07.30 WIB, anggota menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan segera dilakukan pemeriksaan,” jelas AKP Alimin, Minggu (9/11).

 

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone Vivo Y18 warna hijau lemon, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam, serta selembar lakban hitam bekas yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

 

Kepada petugas, Heriyanto mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

 

“Kasus ini akan terus kita dalami guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah OKU Selatan,” tegas AKP Alimin.

 

Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait