Jaksa Hadirkan 2 Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Bungo, Pengacara Terdakwa akan Laporkan Keterangan Palsu

Jumat 05 Dec 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

Sebab, Husor Tamba menjual tanah tersebut secara diam-diam tanpa sepengatahuan Lily Wati, sehingga Lily Wati meminta Imanuel Purba memegang sertifikat tersebut karena pada saat itu imanuel purba merupakan kuasa hukum dari Husor Tamba dan orang yang  dipercayai oleh Lily Wati.

Dan bantahan dari Imanuel Purba saat dipersidangan di akui oleh Husor Tamba. “Memang benar saya ada menjual tanah tersebut sepetak, karena saya mau membayar uang berbunga ke rentenir dan itu tidak di ketahui oleh istri saya.“

Ketika permasalahan tersebut diusut Polda Jambi, Husor mengaku Imanuel tak lagi  mendampinginya.

Husor Tamba mencabut kuasa dari Imanuel Purba saat terjadinya pemeriksaan pertama di Polda Jambi, karena pada saat pemeriksaan pertama Imanuel tidak dapat mendampinginya sebab waktunya terbentur dengan jadwal sidang Imanuel Purba.

“Aku tidak bisa nemani kalau tanggal segitu bg, sebab aku sekarang lagi di luar daerah dan tanggal segitu aku sudah ada jadwal sidang, minta sama penyidiknya di undur bang ke minggu depan biar aku dampingi,“ ujar Imanuel Purba. 

Selang beberapa hari dari percakapan itu, Husor Tamba mengirim surat pencabutan kuasa melalui pesan Whatsapp.

Sejak saat itu, Imanuel Purba bukan lagi menjadi pengacara Husor Tamba, dan semua urusan Husor Tamba yang berkaitan di pemasalahan Pemalsuan sertifikat tanah tidak lagi di tangani oleh Imanuel Purba.

Dalam persidangan tersebut Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga sempat mempertanyakan terkait surat sporadik atas nama istrinya Liliwati yang sudah ditandatangani.

Namun, saat ditanya Husor mengaku tidak mengetahui dan baru melihat sporadik tersebut dalam sidang. 

“Mungkin istri saya yang meminta tanda tangan rio tersebut, sebab saya sangat sibuk jarang ada di warung,” ujar Husor Tamba.

Karena dalam persidangan tersebut ada keterangan yang menyangkut Lili Wati, maka majelis hakim meminta Liliwati juga turut dijadikan saksi pada hari yang sama.

Sementara itu usai memeriksa Husor, jaksa menghadirkan saksi lainnya, yakni Irvan Daules. Dalam persidangan, ia menjelaskan peranan Mei Renty Sinaga dalam proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba.

"Saya diminta Mei Renty Sinaga untuk mengukur serta membuat peta bidang dalam sertifikat tersebut. Kalau untuk blanko kosong, Mei yang memberikan langsung kepada saya," ujar Irvan Daules.

Dijelaskan Irvan, pertama kali saat ia ingin melakukan pengukuran sempat gagal. Hal ini dikarenakan oleh objek tanah yang ditunjukan masih semak, dan juga patok batas tak jelas.

"Setelah tanah tersebut dibersihkan dan patoknya jelas, baru saya melakukan pengukuran. Setelah diukur, baru kemudian dibikin peta bidang," ujar Irvan.

Dalam persidangan tersebut Irvan juga mengakui bahwa Mei Renty sudah mengetahui bahwa sertifikat yang digunakan atas nama orang lain yakni Abdulah.

Kategori :