Motor Hilang saat Dipinjam, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Mestong

Minggu 07 Dec 2025 - 08:45 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

MUAROJAMBI, JAMBIKORAN.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Dua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (2/12/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan seorang petugas keamanan PT. Palma, Eki Pratama (21). Pada Kamis (27/11/2025), pelaku berinisial SP alias Yadi (37) meminjam sepeda motor Honda CB150R milik korban dengan alasan menjemput temannya.

 Karena sering melihat pelaku di sekitar lokasi kerja, korban meminjamkan kendaraannya tanpa curiga.

Namun hingga berjam-jam pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mestong. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SP berada di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, SP mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan bernama Ali Mahmudi (29) di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB150R BH 3241 ZF, satu lembar STNK asli, dan satu buah kunci kontak kendaraan.

Polsek Mestong melalui Kanit Reskrim, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan Masyarakat

 “Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya saat konferensi pers.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHPidana terkait penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal, serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.(zen)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Selasa 09 Dec 2025 - 19:14 WIB

Harga BBM Tembus Rp 150 Ribu di Aceh

Selasa 09 Dec 2025 - 19:10 WIB

Negara Ro-ro

Selasa 09 Dec 2025 - 19:07 WIB

Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa 09 Dec 2025 - 19:06 WIB

Siswa kelas IV Belajar di Lantai

Selasa 09 Dec 2025 - 19:03 WIB

Melihat Model Pemulihan Bencana Sumatra