Keberangkatan Haji Khusus 2026 Terancam

Jumat 02 Jan 2026 - 18:17 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) mengeluarkan rekomendasi tiga langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tetap berjalan. Langkah ini diambil menyusul risiko gagalnya keberangkatan akibat ketidaksiapan sistem pelunasan, sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.


Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan persoalan utama saat ini adalah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Akibatnya, PIHK mengalami hambatan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.


“Dana sebesar 8.000 dolar AS per jamaah masih berada di rekening BPKH. Kami meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan agar sinkron dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” kata Firman, Kamis (1/1).
Rekomendasi kedua, lanjut Firman, adalah perlunya langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta asosiasi PIHK. Sementara rekomendasi ketiga adalah sinkronisasi kebijakan keuangan nasional dengan jadwal operasional haji Arab Saudi.
Ia menjelaskan, hingga kini kepastian jumlah jamaah Haji Khusus 2026 masih belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas. Kondisi ini dinilai semakin berisiko karena sejumlah tenggat waktu krusial tidak dapat ditunda.
Firman merinci, batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna adalah 4 Januari 2026, sementara batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi pada 20 Januari 2026. Adapun batas akhir penyelesaian kontrak ditetapkan pada 1 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal,” ujarnya.
Menurut Firman, otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan linimasa operasional ini sejak 8 Juni 2025. Namun, di Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah baru terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025.
“Pelunasan bagi jamaah Haji Khusus sendiri baru dimulai pada 25 November 2025,” tambahnya.
Selain itu, mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan jamaah.
“Kondisi saat ini sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota Haji Khusus. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah, karena selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh,” tegas Firman.
Ia menambahkan, pernyataan tersebut disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional, mengingat ratusan ribu calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam daftar tunggu. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait