Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP Edi Syahputra Hasibuan. Otopsi dilakukan selama satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian.
"Ada beberapa tulang korban yang patah akibat dianiaya oleh pelaku," kata dia. Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku, kata Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah. Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.
Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah. (*)
Kategori :