JAMBI, KORANJI.COM - Seorang ayah kandung beserta seorang pacar atau kekasih, tega lakukan rudapaksa terhadap gadis kelas 1 SMP. Korban adalah S, gadis berusia 14 tahun, warga Kota Jambi. Ayah kandungny, dan juga kekasihnya sendiri tega meruda paksa S.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, saat ini telah menetapkan pacar atau kekasih korban sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi pada Jumat, 22 Maret 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pada akhirnya yang bersangkutan sudah kita tahan tadi malam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
BACA JUGA:‘’Takjil War’’ Berkah Ramadan Tapi Hati-Hati Jangan Berlebihan
BACA JUGA:Sajian Selai Nanas di Idul Fitri
S (14), telah menjadi korban rudapaksa ayah kandung dan kekasih sendiri sebanyak satu kali. Sebelumnya polisi telah mengamankan ayah kandung korban yang berinisial A (48). Kemudian menahan kekasih atau pacar korban yang berinisial H (34).
AKBP Kristian mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
"Saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap ayahnya yang melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya sendiri," ujarnya.
Dirinya turut menyampaikan bahwa pada awalnya, kekasih atau pacar korban melaporkan ayah kandung korban tersebut. Namun, setelah proses penyidikan, ternyata pelapor juga melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Ngabuburit di Wisata Danau Sipin, Berperahu dan Berburu Kuliner Berbuka Puasa
BACA JUGA:Rasakan Manfaat Peranti Berkendara yang Aman dan Sehat
"Ya setelah didalami ternyata pacarnya juga melakukan hal tersebut," sebutnya.
Kekasih atau pacar korban ditangkap di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar), dan untuk saat ini sedang proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan UU Perlindungan anak Pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Eri/enn)