Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
BACA JUGA:KPK Periksa Ihsan Yunus, Soal Perusahaan di Pengadaan APD Kemenkes
BACA JUGA:Waspada Petir dan Cuaca Ekstrim Curah Hujan Kembali Meningkat
"Berdasarkan pemeriksaan mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM," ucapnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut penyalahgunaan BBM tersrbut, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam dan akan dikenakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023, tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022, tentang cipta kerja, menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021, tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Eri)