Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Dirilis, Berikut Daftar Lengkap Provinsinya!

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Dengan pengumuman resmi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menandai dimulainya persiapan penting bagi ajang demokrasi lokal di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota mengatur Pilkada sebagai fokus utama bagi masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh negeri.

Dalam sebuah pernyataan, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menekankan pentingnya tahapan ini sebagai fondasi untuk penyelenggaraan Pilkada yang transparan dan adil.

"Pilkada 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat di berbagai daerah untuk menentukan pemimpinnya, dan kami berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar," ujar Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:Dua Utusan Bacagub Jambi Ambil Formulir di PKS

BACA JUGA:Syukur Kantongi Tiga Nama Calon Wakilnya

Tahapan Pilkada akan dibagi menjadi dua fase, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan, yang akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan ketat.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses demokrasi lokal yang berkualitas dan bertanggung jawab, sambil menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahap Pilkada 2024.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan proses pemilihan pemimpin daerah akan berlangsung dengan sukses dan memberikan hasil yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Berikut daftar lengkap seluruh provinsi di Indonesia yang akan mengikuti Pilkada 2024 serentak.

BACA JUGA:Haris dan Sani Masih Sejalan Jambi Mantap Jilid II di Pilgub 2024

BACA JUGA:PPDS Berbasis RS Prioritaskan Dokter di Daerah DTPK

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan